
Halo! Saya seorang fotografer dan desainer yang tinggal di dekat Portland, Maine.
Pos Terbaru Saya
- QatarTERNYATA QATAR NEGARA PALING ANEH DI DUNIA…!!! BAGAIMANA TIDAK ANEH… Seluruh Rakyatnya.Yang Bayi, Yang Tua, Yang Pria, Yang Wanita.Begitu Brojol, Bayi Lahir ke Dunia.Negara Udah Menyiapkan Sebuah Rumah Untuk Dia. Begitu Usia Sekolah Silahkan Sekolah atau Kuliah Dimana Saja Boleh Milih.Negara yang Membayarin Bahkan Negara Memberi Uang Saku. Setelah Tamat Belajar, Silahkan Pilih Pekerjaan yangLanjutkan membaca “Qatar”
- PersaudaraanTULISAN INI SANGAT BAGUS ENTAH SIAPA PENULISNYA WASIAT UNTUK KITA SEMUA . TERUSLAHBERTEMANBERSAHABATBERSAUDARASAMPAI TUHANBERKATAWAKTUNYAPULANG Ketika ada kesempatan…..,Pergilah bersama teman-teman.Berkumpul- kumpul, bukan sekadar makan, minum dan bersenang, tetapi ingat, waktu hidup kita semakin singkat. Maka dari itu, bangunkanlah PERSAUDARAAN. Mungkin lain waktu kita tidak akan bertemu lagi. Mungkin lain waktu kita sudah semakin susah untuk berjalan.Lanjutkan membaca “Persaudaraan”
- Prof. YusrilProf Yusril Setelah Lihat ke dalam. MUNGKIN TDK DI ERA KITA, TAPI ANAK CUCU KITA NANTI AKAN BERAT DLM CENGKERAMAN CHINA OLEH : PROF. DR. YUSRIL Saya tahu ketika berada di dalam jaringan mereka, maafkan saya. Pilihannya ada pada Anda Semua Warga Muslim dan kaum beragama di seluruh Indonesia. Bagi Kita Mungkin Tidak, Tapi KelakLanjutkan membaca “Prof. Yusril”
- Selasa 4 OktoberTULISAN INI SANGAT BAGUS ENTAH SIAPA PENULISNYA WASIAT UNTUK KITA SEMUA . TERUSLAHBERTEMANBERSAHABATBERSAUDARASAMPAI TUHANBERKATAWAKTUNYAPULANG Ketika ada kesempatan…..,Pergilah bersama teman-teman.Berkumpul- kumpul, bukan sekadar makan, minum dan bersenang, tetapi ingat, waktu hidup kita semakin singkat. Maka dari itu, bangunkanlah PERSAUDARAAN. Mungkin lain waktu kita tidak akan bertemu lagi. Mungkin lain waktu kita sudah semakin susah untuk berjalan.Lanjutkan membaca “Selasa 4 Oktober”
- Tonton “Hajirun Lanuhu” di YouTube
- Notulensi rapat tgl 26/06_20227 Dusun satu titik koordinasi Tahoku : Tahoku, Waitomu dan Tibang Fokus HulungKetua Koordinasi wilayah oleh Badan Pengurus Provinsi 4 Kecamatan (Desa/Dusun)Madi Y Papalian ketua Ika2 Papalia : ADRT dab SOTKTalaga Pange : Kunjungan Pengurus, Visi, Misi FKBM, Silaturahim ke Buton dan Silaturahim ke Organisasi Buton yg lainLa Jalia BT Koneng Malut : Ketua KotaLanjutkan membaca “Notulensi rapat tgl 26/06_2022”
- Hasil pertemuan Rabu 08 Juni 2022 pukul 22.48PERUMNAS Waiheru Blok IIIWaktu pertemuan jam 03. 30 atau pukul 15.30Lokasi Gajebo pantai halong LANTAMALPoint2 yang di bicarakan selaku pemberian motivasiPengagendakan fokus pembicaraan saat pertemuana. Perkenalkan peserta yg silaturahmib. Langkah persatukan pemuda leihitu sdh jalanc. FKBM Murni kepemudaan
- Berita Acara Pendirian FKBM 2022Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM) NO SURAT : I/SKBM/Nomor-001/JUNI Tahun 2022 Berita Acara Pembentukan Dan Pemilihan Badan Pengurus Forum Kepemudaan Buton Maluku Pada hari ini, minggu, tanggal Lima (05) bulan Juni Dua Ribu Dua Puluh Dua (2022), pukul 15.30 WIT s/d selesai, telah dilaksanakan musyawarah mufakat membahas Pendirian, pemilihan Ketua dan Pembentukan badan pengurus ForumLanjutkan membaca “Berita Acara Pendirian FKBM 2022”
- ANGGARA DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGAFORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM)KOTA AMBON PROVINSI MALUKU ANGGARAN DASARFORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKUBAB INAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKANPasal 1Lembaga ini bernama : Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM)Pasal 2Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM) didirikan dengan SK : II/SKBM/Nomor-02/JUNI Tahun 2022 untuk jangka waktu masa bhakti Lima (5 Tahun)Pasal 3Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM) berkedudukan di DESA WAIHERU KOTA AMBONBAB IIASAS DAN TUJUANPasal 4Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM) berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum dan Peraturan PROVINSI sebagai landasan operasionalnya.Pasal 5Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM) bertujuan untuk : 1. Mewadahi setiap pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Jiwa Sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang;2. Memberikan arah, bimbingan, dan pendampingan kepada generasi muda penyandang masalah social3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi kerja nyata dan peningkatan ekonomi kerakyatan;4. Mendorong setiap kepengurusan dan anggota Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM) pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;5. Menjalin kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya yang menjadi tujuan gerakannyaBAB IIIKEANGGOTAANPasal 61. Keanggotaan Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM) menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 15 sampai dengan 65 tahun di wilayah Privinsi Maluku yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga FKBM2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, selanjutnya akan ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga FKBMBAB IVORGANISASIPasal 71. Struktur Forum Kepemudaan Kepemudaan Maluku (FKBM) di susun secara Demokratis Dengan musyawarah mufakat.2. Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban dari badan pengurus FKBM kepada anggota FKBM dalam musyawarh besar3. Sifat Organisasi FKBM Bersifat terbuka, Independen dan tidak berafiliasi dengan Partai Politik manapun4. Pengaturan lebih lanjut tentang Organisasi ditetapkan dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga FKBMBAB VMUSYAWARAHPasal 8Musyawarah dalam Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM) adalah sebagai berikut :1. Musyawarah Besar2. Musyawarah TriwulanPasal 9Definisi tugas, Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran dasar akan di tuangkan dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VIKeuangan OrganisasiPasal 101. Sumber keuangan diperoleh dari :a. Iuaran anggota Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM) dan pengurus;b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Sosial dan pembinaan kepemudaan.c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi3. Keuangan Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM) dikelola secara tertib, transparan dan bertanggung jawab4. Keuangan Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM) dikelola secara menyatu oleh bendahara dan sepengetahuan pengurus.BAB VIIIDENTITAS ORGANISASIPasal 11Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM) memiliki lambang, bendera, lagu dan cap organisasi yang ditetapkan oleh Musyawarah Besar1. Keabsahan keanggotaan FKBM di sertai KTA (Kartu Tanda Anggota)2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang, bendera, lagu dan cap selanjutnya diatur dalam Angaran Rumah Tangga.BAB VIIIPERUBAHAN ANGGARAN DASARPasal 121. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Musyawarah Besar Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM)2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Musyawarah Besar .BAB IXPENUTUPPasal 131. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah Besar Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM) ANGGARAN RUMAH TANGGAFORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM)BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).Pasal 2FKBM adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.Pasal 3FKBM adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah daerah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program kerja nyataPasal 4FKBM memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan sosial, pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda.Pasal 5Seiring dengan tugas pokok tersebut, FKBM melaksanakan fungsi sebagai berikut;1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan Sumberdaya Manusia;2. Menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan kesejahteraan sosial, budaya dan taraf hidup masyarakayt;3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat local4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.BAB IIKEANGGOTAANPasal 6Jenis KeanggotaanAnggota FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) terdiri dari Anggota aktif.Pasal 7 Anggota FKBM adalah keanggotaan yang bersifat aktif dari pengurus dan kader yang berusia 15 s/d 65 Tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-program FKBMPasal 8Kewajiban Anggota1. Memahami, mamatuhi, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM)2. Berpartisipasi aktif baik diminta maupun tidak di minta dalam kegiatan yang diadakan oleh FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) 3. Menjaga nama baik internal dan eksternal FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) Pasal 9Hak Anggota1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.2. Mempunyai hak Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) 3. Memberikan pendapat ke pengurus FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) melalui mekanisme yang telah di sepakati4. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) 5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) BAB III STRUKTUR ORGANISASIBagian 1MusyawarahPasal 10Musyawarah Besar1. Musyawarah besar adalah Musyawarah tertinggi FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) yang dihadiri oleh semua Pengurus, dan Anggota.2. Musyawarah Besar dilakukan LIMA TAHUN sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk oleh pengurus FKBM.3. Tugas Musyawarah Besar :Memilih dan menetapkan Ketua serta badan pengurus4. Wewenang Musyawarah Besar :a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua, pengurus dan badan pengurus FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua, pengurus dan badan pengurus FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) periode sebelumnya c. Merubah AD/ART FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) Pasal 11Musyawarah Triwulan1. Musyawarah Triwulan adalah Musyawarah yang diselenggarakan oleh pengurus FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.2. Musyawarah Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.3. Musyawarah Triwulan oleh seluruh pengurus inti.4. Musyawarah Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.5. Tugas Musyawarah Triwulan :a. Mengevaluasi semua kegiatan FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.b. Khusus Musyawarah Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) selama satu periode kepengurusan6. Kewenangan :a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Musyawarah Triwulan I.b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.Bagian 2ORGANISASIPasal 12KetuaTugas dan Wewenang :1. Bertangung jawab dalam memimpin FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) 2. Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) 3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) dan hubungan dengan pihak lain.4. Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Musyawarah Akbar di akhir periode kepengurusan.5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya dengan di sertai Surat Keputusan6. Dalam kondisi darurat, dengan atas nama FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.Pasal 13Wakil KetuaTugas dan Wewenang :1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.2. Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.Pasal 14SekretarisTugas dan Wewenang :1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua.2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas Organisasi.3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian organisasi.4. Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.6. Bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh administrasi7. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) Pasal 15BendaharaTugas dan Wewenang :1. Mewujudkan tertib keuangan organisasi.2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas organisasi secara optimum dan proposional.Pasal 16Ketua BidangTugas dan Wewenang :1. Menentukan kebijakan, haluan dan tujuan organisasi Program Bidang yang dipimpinnya.2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.5. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.6. Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya7. Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing. BAB IVPEMBENTUKAN KEPENGURUSANPasal 161. Pembentukan kepengurusan baru dilakukan oleh Ketua lama beserta pengurusnya.2. Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Musyawarah Besar.3. Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua terpilih pada Musyarah BesarBAB VPERGANTIAN PENGURUSPasal 171. Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :a. Pengurus yang mengundurkan diri dengan alasan yang diterima oleh musyawarah Besarb. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui musyawarah Besarb. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.BAB VIPERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGAPasal 18Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Musyawarah besar minimal 2 periode kepengurusan sejak ditetapkan.BAB VIILAMBANG / LOGOPasal 19Lambang FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) Arti Logo1. Segi tiga melambangkan Hubungan Manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan Manusia dengan manusia dan hubungan manu dengan Alam2. Bulan sabit melambangkan Kelembutan3. Bumi melambangkan Kekuatan4. Laut dan ikan makna kekayaan AlamBENDERA SKBM1. Warna merah maknanya keberanian2. Warna Putih maknanya kesucian3. Warna Kuning emas maknanya KejayaanLAGU SKBM1. 2.3. DstBAB VIIIPENUTUPPasal 20Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan FKBM yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM)1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah Besar FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) LAMBANG BENDERA Untuk Bendera “Kalimat SAUDARA Di ganti FORUM KEPEMUDAAN” DAN “Kalimat KANDUNGKU Di ganti BUTON MALUKU”Kalimat lengkapnya FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU “ALIF -HURUF”