Qatar

TERNYATA QATAR NEGARA PALING ANEH DI DUNIA…!!!

BAGAIMANA TIDAK ANEH…

Seluruh Rakyatnya.
Yang Bayi, Yang Tua, Yang Pria, Yang Wanita.
Begitu Brojol, Bayi Lahir ke Dunia.
Negara Udah Menyiapkan Sebuah Rumah Untuk Dia.

Begitu Usia Sekolah Silahkan Sekolah atau Kuliah Dimana Saja Boleh Milih.
Negara yang Membayarin Bahkan Negara Memberi Uang Saku.

Setelah Tamat Belajar, Silahkan Pilih Pekerjaan yang Kalian Butuhkan.
Pokok é, Masih di Dalam Negara.
Pasti Negara Memberi Kerja Dengan Gaji yang Lebih Tinggi Dari Expatriat (TKA) Untuk Kualifikasi Setara dan Sejenis.
Rakyat Harus Lebih Tinggi dari Orang Pendatang Asing.

Bila Waktu Menikah Tiba.
Suami Boleh Punya 4 (Empat) Istri.
Negara Menyediakan Masing-Masing Dari Setiap Istri ,Pembantu Rumah, dan Sopir.
Negara yang Menggaji Pembantu Rumah dan Sopir.

Bila Istri Melahirkan… Pilih Rumah Sakit Mana Saja…
Negara yang Bayar.

Negara Ini…
Tahun 2015 – 2016… Pendapatan per Kapita (GDP) Adalah USD 132 Ribu atau Setara Dengan Rp 1,7 Milyar per Kepala per Tahun.

Di Negara Ini,
Tidak Ada Pajak Untuk Rakyatnya.

Apakah Ada Bank?
Ada.
Tetapi, Tidak Ada Riba.

Kadang Bila Hari Ulang Tahun Raja Presiden Emir Qatar.
Seluruh Utang Rakyatnya Kepada Bank.
Dihapuskan Oleh Raja.
Rakyat Tidak Punya Utang di Bank.

Negara Ini Adalah…..

Q A T A R

Sebuah Kerajaan yang Menjadikan Al – Qur’an Sebagai Undang Undang dan Hukum Positif.

Tidak Ada Hukum atau Undang Undang yang Lebih Tinggi dari Al – Qur’an di Kerajaan Qatar.

Negara Paling Kaya
Nomor Satu Negara yang Tidak Punya Utang Kepada Negara Manapun.

Negara Dengan Pendapatan per Kapita (GDP) TERTINGGI SEDUNIA.
Urutan nomor satu.

Menurut IMF GDP Qatar = US$ 132,870 (Rp 1,7 Miliar)
Menurut World Bank GDP Qatar = US$ 141,543 (Rp 1,8 Miliar)

Dengan Kata Lain Gaji/Pendapatan Rata-Rata Penduduknya Rp 147 Juta per BULAN.

Makin Tahun Makin Naik. Bahkan diprediksi Tahun 2017 GDP Qatar Akan Mencapai US$ 145,894.

Pendapatan per Kapita digunakan Sebagai Tolok Ukur Kemakmuran dan Tingkat Pembangunan Sebuah Negara.
Semakin Besar Pendapatan per Kapitanya, Semakin Makmur Negara Tersebut.

Data link :
List of countries by GDP (PPP) per capita
https://en.wikipedia.org/wiki/List_of_countries_by_GDP_(PPP)_per_capita

Ini adalah Bukti Janji Alloh SWT dalam AL – QUR’AN :

وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰٓ ءَامَنُواْ وَٱتَّقَوۡاْ لَفَتَحۡنَا عَلَيۡہِم بَرَكَـٰتٍ۬ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ

“Jikalau Sekiranya Penduduk Negeri-Negeri Beriman dan Bertaqwa, Pastilah Kami (Allah Tuhan) Akan Melimpahkan Kepada Mereka Berkah dari Langit dan Bumi.”
(QS. Al – A’raaf: 96).

NB : Sholat 5 Waktu Muslimin di Qatar Ini Hampir Tak Ada Beda dengan Sholat Jum’at mereka…

Minimal Sholat Subuh Mereka Ini Hampir Tak Ada Beda Jumlah Shafnya dengan Sholat Jum’at…


INDONESIA “HARUSNYA” BISA JADI NEGARA PALING MAKMUR SEDUNIA.

Boleh di Share Biar Lebih Bermanfaat Buat Orang Banyak, Kalo Pelit di Simpan Sendiri Juga Tidak Apa-Apa 😳

Rasulullah S.A.W Bersabda : “Barang Siapa yang Menyampaikan 1 (Satu) Ilmu Saja dan Ada Orang yang Mengamalkannya, Maka Walaupun yang Menyampaikan Sudah Tiada (Meninggal Dunia), Dia Akan Tetap Nemperoleh Pahala.” (HR. Al – Bukhari)

Aamiin ya Rabbal’Alamin

Persaudaraan

TULISAN INI SANGAT BAGUS ENTAH SIAPA PENULISNYA

WASIAT UNTUK KITA SEMUA

. TERUSLAH
BERTEMAN
BERSAHABAT
BERSAUDARA
SAMPAI TUHAN
BERKATA
WAKTUNYA
PULANG

Ketika ada kesempatan…..,
Pergilah bersama teman-teman.
Berkumpul- kumpul, bukan sekadar makan, minum dan bersenang, tetapi ingat, waktu hidup kita semakin singkat. Maka dari itu, bangunkanlah PERSAUDARAAN.

Mungkin lain waktu kita tidak akan bertemu lagi.

Mungkin lain waktu kita sudah semakin susah untuk berjalan.

Umur itu seperti es batu, dipakai atau tidak, akan tetap mencair dan berakhir.

Begitu juga dengan umur kita.
Digunakan atau tidak digunakan, umur kita akan tetap berkurang, dan akhirnya kembali ke hadirat Tuhan.

Kita akan menjadi tua, sakit, dan meninggal..

Jalani hidup ini dengan ceria, sabar dan santai.

Jangan suka mau menang sendiri, sementara orang lain selalu salah.

Jangan buang sahabat cuma karena tak sepakat.

Satu keburukan teman, bukan berarti hilang sembilan kebaikannya.

Perbanyaklah waktu untuk berkumpul dengan teman- teman dan saudara-saudara kita.

Siapa tahu mereka nanti akan menjadi penolong kita di akhirat kelak.
Buanglah jauh jauh sifat egois dan iri hati.

Terimalah kekurangan dan kelebihan dari sahabat.

Bertemanlah dengan apa adanya, bukan karena ada apanya.

Nikmati semua waktu, senda dan tawa. Hargai semua perbedaan.
Percayakan kemampuan teman kita.

Jaga perasaannya, tutupi aibnya.
Bantu ketika dia jatuh, sediakan bahu ketika dia menangis.

Tepuk tangan dan gembira ketika dia sukses.
Sebut namanya dalam doa kita.

Bertemanlah dengan hati yang baik dan tulus.
Ketika hatimu baik dan tulus, percayalah, Tuhan juga akan selalu bersamamu.

Teruslah bersahabat sampai Tuhan berkata waktunya pulang…

Salam persahabatan
* Saudaraku*
Semoga Kita Semua Sehat Selalu

Prof. Yusril

Prof Yusril Setelah Lihat ke dalam.

MUNGKIN TDK DI ERA KITA, TAPI ANAK CUCU KITA NANTI AKAN BERAT DLM CENGKERAMAN CHINA

OLEH : PROF. DR. YUSRIL

Saya tahu ketika berada di dalam jaringan mereka, maafkan saya.

Pilihannya ada pada Anda Semua Warga Muslim dan kaum beragama di seluruh Indonesia. Bagi Kita Mungkin Tidak, Tapi Kelak Anak Cucu Kita Akan Menjalani Hidup Yang Berat, Mengapa ?

Saudaraku Negeri Ini Sedang Diserang 5 Kekuatan Besar Sekaligus Dalam Waktu Bersamaan :

  1. KOMUNIS
  2. YAHUDI
  3. SYIAH
  4. MUNAFIKUN
  5. PENG-ASONG ASENG

Penyerangan Telah Dimulai Dengan Sangat Sistematis, Kini Mereka Telah Berhasil Masuk Ke Berbagai Bidang :

  1. PEMERINTAH
  2. EKONOMI
  3. POLITIK
  4. MEDIA
  5. HUKUM
  6. PERTAHANAN
  7. PRTAMBANGAN
  8. PERKEBUNAN
  9. KEHUTANAN
  10. PERTANIAN
  11. KESEHATAN
  12. PENDIDIKAN
  13. PESANTREN
    DSB..

MEREKA JUGA TELAH MENGUASAI STRUKTUR BIROKRASI.

DPR, MPR, KPK, POLISI, YG WAJIB INDEPENDEN NON INTERVENSI SDH TUNDUK DLM GENGGAMAN REZIM. DAN TNI JG “SUDAH” NYARIS?

Beberapa Kiyai Pesantren Dan Tokoh Akademisi Reformasi Sudah Mulai. Bhkn jbtn rektor yg jg wajib independen hrs atas titah rezim

Iming2 Penawaran yg Bersifat Duniawi terus Aktif Mereka Lakukan.

PALING PARAH ADALAH MEREKA TELAH BERHASIL UBAH KONSTITUSI UUD 45, KINI PRESIDEN BISA DIJABAT OLEH WNI DENGAN KTP NON PRIBUMI.

Beberapa Tokoh Yang Berupaya Mengembalikan Kemurnian Konstitusi UUD 45 Ditangkap Dan Dipenjara Sebagai MAKAR, Wlo Tanpa Dapat Dibuktikan.

Fakta Kasat Mata itu REKLAMASI JAKARTA, Dengan Luas 800 Hektar Akan Menampung Lebih Dari 200 juta Penduduk Imigran Cina. Jelas2 hanya Diiklankan di TV dan Media di RRC tidak diiklankan di Indonesia

Seluruh Imigran Cina Otomatis Akan Menjadi WNI Dan Memiliki KTP Seumur Hidup, Mereka Akan Jadi Penyumbang Suara Tetap Setiap Kali PILKADA dan PEMILU Dengan 200 Juta Suara Maka PILKADA PEMILU Akan Mudah dmenangkn Etnis Cina, Sehingga Gubernur Se Indonesia juga Presiden Dapat Dipastikan Akan Selalu Mereka Raih, Untuk Selamanya.

Setelah Semua Pilkada dan Pemilu Dikuasai Maka Berikutnya 200 Juta Imigran Akan Kembali Masuk Mengisi Berbagai Pulau Negeri Ini

Kini Semua Tergantung Upaya Kita. Tak Bisa Lagi Kita Berharap Pada DPR Dan MPR. Bahkan TNI Untuk Menghalau Ancaman Ini.

Bila umat Muslim dan kaum Beragama Tak Peduli Dengan Kondisi Ini, Maka Semua Proses Destruktif Ini Tak Bisa Dihentikan, Dan Tak Ada Jaminan kita Terbebas Dari Dipaksa MURTAD secara besar2an. Dan ini mungkin belum terasa diera kita tapi akn sangat berat bagi anak cucu kita.

Pada Saat Itu, Setiap Hari Akan Menjadi Hari Yang Berat Untuk Dilalui, Penindasan Dan Perang Sudah Pasti Tak Terelakan.

Buka Mata, Buka Hati Wahai Saudaraku, Beberapa Negara terutama negara2 yang dulunya mayoritas muslim Sudah Mengalaminya, Kini Hancur Lebur. Kita Adalah Target Mereka Berikutnya.

Kondisi Mungkin Akan Segera Berubah Dalam Hitungan Bulan, Dalam Kurun Waktu 1 Atau 2 Tahun, Semua Proses Sudah Berjalan.

Lakukan Sesuatu Wahai Saudaraku, Beritakan Ini Pada Sahabat Dan Pada Setiap Pribumi Di Negeri Ini, Sampaikan Dengan Kadar Yang Saudarakita bisa Menerimanya.

Sungguh Allah Maha Melihat Upaya kita, Hingga Allah Akan Amankn Selamatkan kita dan Anak Cucu kita Karena Upaya kita Hari Ini, Semoga Kita Semua Husnul Khotimah, Aamiin.

Mudah-mudahan Bermanfaat Bagi Segenap Kaum Muslimin dan Kaum Beragama di NKRI.

CENDIKIAWAN MUSLIM INDONESIA…
TOLONG BANTU SHARE SUPAYA SEMUA ORANG DEKAT KITA TAU🙂🙏

Selasa 4 Oktober

TULISAN INI SANGAT BAGUS ENTAH SIAPA PENULISNYA

WASIAT UNTUK KITA SEMUA

. TERUSLAH
BERTEMAN
BERSAHABAT
BERSAUDARA
SAMPAI TUHAN
BERKATA
WAKTUNYA
PULANG

Ketika ada kesempatan…..,
Pergilah bersama teman-teman.
Berkumpul- kumpul, bukan sekadar makan, minum dan bersenang, tetapi ingat, waktu hidup kita semakin singkat. Maka dari itu, bangunkanlah PERSAUDARAAN.

Mungkin lain waktu kita tidak akan bertemu lagi.

Mungkin lain waktu kita sudah semakin susah untuk berjalan.

Umur itu seperti es batu, dipakai atau tidak, akan tetap mencair dan berakhir.

Begitu juga dengan umur kita.
Digunakan atau tidak digunakan, umur kita akan tetap berkurang, dan akhirnya kembali ke hadirat Tuhan.

Kita akan menjadi tua, sakit, dan meninggal..

Jalani hidup ini dengan ceria, sabar dan santai.

Jangan suka mau menang sendiri, sementara orang lain selalu salah.

Jangan buang sahabat cuma karena tak sepakat.

Satu keburukan teman, bukan berarti hilang sembilan kebaikannya.

Perbanyaklah waktu untuk berkumpul dengan teman- teman dan saudara-saudara kita.

Siapa tahu mereka nanti akan menjadi penolong kita di akhirat kelak.
Buanglah jauh jauh sifat egois dan iri hati.

Terimalah kekurangan dan kelebihan dari sahabat.

Bertemanlah dengan apa adanya, bukan karena ada apanya.

Nikmati semua waktu, senda dan tawa. Hargai semua perbedaan.
Percayakan kemampuan teman kita.

Jaga perasaannya, tutupi aibnya.
Bantu ketika dia jatuh, sediakan bahu ketika dia menangis.

Tepuk tangan dan gembira ketika dia sukses.
Sebut namanya dalam doa kita.

Bertemanlah dengan hati yang baik dan tulus.
Ketika hatimu baik dan tulus, percayalah, Tuhan juga akan selalu bersamamu.

Teruslah bersahabat sampai Tuhan berkata waktunya pulang…

Salam persahabatan
* Saudaraku*
Semoga Kita Semua Sehat Selalu

Notulensi rapat tgl 26/06_2022

7 Dusun satu titik koordinasi

Tahoku : Tahoku, Waitomu dan Tibang Fokus Hulung
Ketua Koordinasi wilayah oleh Badan Pengurus Provinsi 4 Kecamatan (Desa/Dusun)
Madi Y Papalian ketua Ika2 Papalia :
ADRT dab SOTK
Talaga Pange  : Kunjungan Pengurus, Visi, Misi FKBM, Silaturahim ke Buton dan Silaturahim ke Organisasi Buton yg lain
La Jalia BT Koneng Malut : Ketua Kota Madya (Kec dan Dusun)
Hasimua : Tim untuk membahas ADRT
RUSLIN Amura : Koordinator di tetapkan dgn SK
Desa : Ranting Taeno dll
Pendelegasian dari Badan pengurus ke Pembentukan SOTK di bawahnya

Kesimpulan :

1. Lambang di berikan kewenangan pengurus hingga pengesahan di Mubes
2. Nama FKBM
3. SOTK Mencakup Prov (Kota), Kab, Kecamatan dan Ranting kewenangan Badan pengurus
4. ADRT : Tim membuat Rancangan jangka waktu sejak sekarang Kota Ambon
5. Kewenangan mandat nama : Pengurus Provinsi
6. Silaturahim : Terjadi setelah SOTK Cabang terbentuk
7. November 50%+1 MUBES PROV
8. Sebelum Mubes ADRT sdh dibagikan ke Pengurus yg di tetapkan 50% + 1

Hasil pertemuan Rabu 08 Juni 2022 pukul 22.48PERUMNAS Waiheru Blok IIIWaktu pertemuan jam 03. 30 atau pukul 15.30Lokasi Gajebo pantai halong LANTAMALPoint2 yang di bicarakan selaku pemberian motivasiPengagendakan fokus pembicaraan saat pertemuana. Perkenalkan peserta yg silaturahmib. Langkah persatukan pemuda leihitu sdh jalanc. FKBM Murni kepemudaan

Berita Acara Pendirian FKBM 2022

Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM)

NO SURAT : I/SKBM/Nomor-001/JUNI Tahun 2022

Berita Acara Pembentukan Dan Pemilihan Badan Pengurus Forum Kepemudaan Buton Maluku

Pada hari ini, minggu, tanggal Lima (05) bulan Juni Dua Ribu Dua Puluh Dua (2022), pukul 15.30 WIT s/d selesai, telah dilaksanakan musyawarah mufakat membahas Pendirian, pemilihan Ketua dan Pembentukan badan pengurus Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM) yang berlokasi di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku  yang dihadiri oleh perwakilan tokoh Masyarakat/Kepemudaan yang  nantinya akan menjadi anggota dan pengurus dari FKBM ini.

Musyawarah mufakat Pendirian, pemilihan Ketua dan Pembentukan badan pengurus Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM) tersebut telah menghasilkan keputusan sebagai berikut :

  1. Organisasi ini diberi nama Forum Kepemudaan Buton Maluku atau di singkat FKBM dengan memiliki Lambang, bendera dan lagu yang termuat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
  2. Organisasi ini mempunyai kegiatan dibidang : Kepemudaan dan sosial
  3. Hasil musyawarah mufakat memilih, mengangkat dan menetapkan Badan Pengurus sebagai berikut
    1. Ketua : La Ode Arifin
    1. Sekretaris : Fahrul
    1. Bendahara : Hajirun La Nuhu
  4. Musyawarah mufakat menugaskan dan mengamanatkan serta menguasakan pada Badan Pengurus untuk mengakta notariskan organisasi ini.
  5. Kewenangan dari Pengurus terpilih lewat musyawarah Mufakat ini adalah segera melegalkan Organisasi FKBM ini sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yg berlaku

Hadir Anggota dalam pendirian FKBM ini antara lain :

Nama

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

Pekerjaan

     Tanda Tangan

(                             )

(                             )

(                             )

(                             )

(                             )

(                             )

(                             )

Demikian berita acara musyawarah mufakat  pendirian Forum Kepemudaan Buton Maluku ini dibuat agar dapat dijadikan periksa adanya.

Panitia Pelaksanaan Musyawah Mufakat

Pendirian Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM)

Ketua

La Ode Arifin

Sekretaris            Bendahara

 Fahrul         Hajirun Lanuhu

 

ANGGARA DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGAFORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM)KOTA AMBON PROVINSI MALUKU  ANGGARAN DASARFORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKUBAB INAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKANPasal 1Lembaga ini bernama : Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM)Pasal 2Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM) didirikan dengan SK : II/SKBM/Nomor-02/JUNI Tahun 2022 untuk jangka waktu masa bhakti Lima (5 Tahun)Pasal 3Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM) berkedudukan di DESA WAIHERU KOTA AMBONBAB IIASAS DAN TUJUANPasal 4Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM) berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum dan Peraturan PROVINSI  sebagai landasan operasionalnya.Pasal 5Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM) bertujuan untuk : 1.  Mewadahi setiap pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Jiwa Sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang;2.  Memberikan arah, bimbingan, dan pendampingan kepada generasi muda penyandang masalah social3.  Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi kerja nyata dan peningkatan ekonomi kerakyatan;4.  Mendorong setiap kepengurusan dan anggota Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM) pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;5.  Menjalin kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya yang menjadi tujuan gerakannyaBAB IIIKEANGGOTAANPasal 61.  Keanggotaan Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM) menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 15 sampai dengan 65 tahun di wilayah Privinsi Maluku yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga FKBM2.  Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, selanjutnya akan ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga FKBMBAB IVORGANISASIPasal 71.  Struktur Forum Kepemudaan Kepemudaan Maluku (FKBM) di susun secara Demokratis Dengan musyawarah mufakat.2.  Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban dari badan pengurus FKBM kepada anggota FKBM dalam musyawarh besar3.  Sifat Organisasi FKBM Bersifat terbuka, Independen dan tidak berafiliasi dengan Partai Politik manapun4.  Pengaturan lebih lanjut tentang Organisasi ditetapkan dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga FKBMBAB VMUSYAWARAHPasal 8Musyawarah dalam Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM) adalah sebagai berikut :1.  Musyawarah Besar2.  Musyawarah TriwulanPasal 9Definisi tugas, Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran dasar akan di tuangkan dalam Anggaran Rumah Tangga.   BAB VIKeuangan OrganisasiPasal 101.  Sumber keuangan   diperoleh dari :a.   Iuaran anggota Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM) dan pengurus;b.  Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Sosial dan pembinaan kepemudaan.c.   Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.2.  Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi3.  Keuangan Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM) dikelola secara tertib, transparan dan bertanggung jawab4.  Keuangan Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM) dikelola secara menyatu oleh bendahara dan sepengetahuan pengurus.BAB VIIIDENTITAS ORGANISASIPasal 11Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM) memiliki lambang, bendera, lagu dan cap organisasi  yang ditetapkan oleh Musyawarah Besar1.  Keabsahan keanggotaan FKBM di sertai KTA (Kartu Tanda Anggota)2.  Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang, bendera, lagu dan cap selanjutnya diatur dalam Angaran Rumah Tangga.BAB VIIIPERUBAHAN ANGGARAN DASARPasal 121.  Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Musyawarah Besar Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM)2.  Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Musyawarah Besar .BAB IXPENUTUPPasal 131.  Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.2.  Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah Besar Forum Kepemudaan Buton Maluku (FKBM) ANGGARAN RUMAH TANGGAFORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM)BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).Pasal 2FKBM adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.Pasal 3FKBM adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah daerah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program kerja nyataPasal 4FKBM  memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan sosial, pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda.Pasal 5Seiring dengan tugas pokok tersebut, FKBM melaksanakan fungsi sebagai berikut;1.  Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan Sumberdaya Manusia;2.  Menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan kesejahteraan sosial, budaya dan taraf hidup masyarakayt;3.  Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat local4.  Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.BAB IIKEANGGOTAANPasal 6Jenis KeanggotaanAnggota FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) terdiri dari Anggota aktif.Pasal 7 Anggota FKBM adalah keanggotaan yang bersifat aktif dari pengurus dan kader yang  berusia 15 s/d 65 Tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-program FKBMPasal 8Kewajiban Anggota1.  Memahami, mamatuhi, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM)2.  Berpartisipasi aktif baik diminta maupun tidak di minta dalam kegiatan yang diadakan oleh FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) 3.  Menjaga nama baik internal dan eksternal FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) Pasal 9Hak Anggota1.  Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.2.  Mempunyai hak Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) 3.  Memberikan pendapat ke pengurus FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) melalui mekanisme yang telah di sepakati4.  Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) 5.  Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) BAB III STRUKTUR ORGANISASIBagian 1MusyawarahPasal 10Musyawarah Besar1.  Musyawarah besar adalah Musyawarah tertinggi FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) yang dihadiri oleh semua Pengurus, dan Anggota.2.  Musyawarah Besar dilakukan LIMA TAHUN sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk oleh pengurus FKBM.3.  Tugas Musyawarah Besar :Memilih dan menetapkan Ketua serta badan pengurus4.  Wewenang Musyawarah Besar :a.    Mengangkat dan memberhentikan Ketua, pengurus dan badan pengurus FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) b.    Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua, pengurus dan badan pengurus FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) periode sebelumnya c.     Merubah AD/ART FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM)     Pasal 11Musyawarah Triwulan1.  Musyawarah Triwulan adalah Musyawarah yang diselenggarakan oleh pengurus FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.2.  Musyawarah Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.3.  Musyawarah Triwulan oleh seluruh pengurus inti.4.  Musyawarah Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.5.  Tugas Musyawarah Triwulan :a.  Mengevaluasi semua kegiatan FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.b.  Khusus Musyawarah Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) selama satu periode kepengurusan6.  Kewenangan :a.    Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Musyawarah Triwulan I.b.    Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.Bagian 2ORGANISASIPasal 12KetuaTugas dan Wewenang :1.  Bertangung jawab dalam memimpin FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) 2.  Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) 3.  Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) dan hubungan dengan pihak lain.4.  Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Musyawarah Akbar di akhir periode kepengurusan.5.  Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya dengan di sertai Surat Keputusan6.  Dalam kondisi darurat, dengan atas nama FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.Pasal 13Wakil KetuaTugas dan Wewenang :1.  Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.2.  Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.Pasal 14SekretarisTugas dan Wewenang :1.  Membantu sepenuhnya tugas Ketua.2.  Sebagai pusat informasi semua aktivitas Organisasi.3.  Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian organisasi.4.  Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.5.  Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.6.  Bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh administrasi7.  Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) Pasal 15BendaharaTugas dan Wewenang :1.  Mewujudkan tertib keuangan organisasi.2.  Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.3.  Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas organisasi secara optimum dan proposional.Pasal 16Ketua BidangTugas dan Wewenang :1.  Menentukan kebijakan, haluan dan tujuan organisasi Program Bidang yang dipimpinnya.2.  Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.3.  Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.4.  Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.5.  Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.6.  Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya7.    Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing. BAB IVPEMBENTUKAN KEPENGURUSANPasal 161.  Pembentukan kepengurusan baru dilakukan oleh Ketua lama beserta pengurusnya.2.  Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Musyawarah Besar.3.  Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua terpilih pada Musyarah BesarBAB VPERGANTIAN PENGURUSPasal 171.  Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :a.    Pengurus yang mengundurkan diri dengan alasan yang diterima oleh musyawarah Besarb.    Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.c.     Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.2.  Mekanisme pergantian pengurus adalah :a.    Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui musyawarah Besarb.    Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.BAB VIPERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGAPasal 18Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Musyawarah besar minimal 2 periode kepengurusan sejak ditetapkan.BAB VIILAMBANG / LOGOPasal 19Lambang FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) Arti Logo1.  Segi tiga melambangkan Hubungan Manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan Manusia dengan manusia dan hubungan manu dengan Alam2.  Bulan sabit melambangkan Kelembutan3.  Bumi melambangkan Kekuatan4.  Laut dan ikan makna kekayaan AlamBENDERA SKBM1.  Warna merah maknanya keberanian2.  Warna Putih maknanya kesucian3.  Warna Kuning emas maknanya KejayaanLAGU SKBM1.     2.3. DstBAB VIIIPENUTUPPasal 20Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan FKBM yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM)1.  Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah Besar FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU (FKBM) LAMBANG  BENDERA  Untuk Bendera “Kalimat SAUDARA Di ganti FORUM KEPEMUDAAN” DAN “Kalimat KANDUNGKU Di ganti BUTON MALUKU”Kalimat lengkapnya FORUM KEPEMUDAAN BUTON MALUKU “ALIF -HURUF”